Rabu, 28 Desember 2011

Waktu Pelaksanaan Akikah / AQIQAH

Akikah / Aqiqah Bandung

Waktu Yang Dianjurkan Melaksanakan Aqiqah
Di dalam hadis Samurah disebutkan:
“Anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Disembelihkan (binatang)
baginya pada hari ketujuh (dari kelahirannya) dan diberi nama.”
Hadis ini menunjukan, bahwa waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan
aqiqah adalah hari ketujuh dari kelahirannya. Tetapi ada pula pendapat yang
menyatakan, bahwa penetapan hari ketujuh itu bukan merupakan suatu anjuran.
Jika diaqiqahi pada hari keempat, kedelapan, kesepuluh atau setelah itu, maka
aqiqah itu pun telah cukup.
Imam Malik berkata:
Pada lahirnya, penetapan hari ketujuh itu hanya bersifat anjuran.
Sekiranya menyembelihnya pada hari keempat, kedelapan atau kesepuluh atau
setelahnya, aqiqah itu telah cukup. Artinya, jika seorang bapak merasa mampu
menyembelih aqiqah pada hari ketujuh, maka hal itu lebih utama, sesuai dengan
perbuatan Nabi Saw. Namun jika hal itu terasa menyulitkan, maka diperbolehkan
untuk melaksanakannya pada hari berapa saja sebagaimana pendapat Imam
Malik.Dengan demikian , maka dalam perintah menyembelih aqiqah ini terdapat
kelonggaran waktu dan kemudahan.
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.”(Al Baqarah:185)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

__________________________________________________________
Home Profil Product Contact