Rabu, 28 Desember 2011

Mencukur Rambut Bayi

 Akikah Bandung

Disunnahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai habis kemudian rambutnya di timbang dengan perak/emas lalu disedekahkan senilai perak/emas tadi kepada pakir miskin.
Rosulullah bersabda SAW, Memerintahkan kepada fatimah RA, beliau bersabda

"timbanglah rambut husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perak dan berikanlah kaki aqiqah kepada satu suku bangsa". (HR.Baihaqi dari Ali RA)

Banyak hikmah yang terkandung didalamnya. Pertama menghilangkan penyakit, karena rambut bawaan bayi mengandung kotoran yang akan mengundang penyakit. Kedua menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi. Ketiga mempererat ikatan dengan fakir miskin dengan mensedekahkan kepadanya dan hikmah lainnya.
Ahli fikih membolehkan juga mengadakan walimah AQIQAH / AKIKAH Dengan mengundang fakir miskin, kaum kerabat dan yang lainnya untuk makan bersama berkumpul guna mempererat Ukhuwah Islamiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

__________________________________________________________
Home Profil Product Contact